Hasildari penelitian ini telah menunjukkan bahwa adanya perbedaan dan persamaan pendapat antara mazhab Syafi‟I dan mazhab Hanafi dengan metode istinbath hukum masing-masing. Berdasarkan pendapat mazhab Syafi‟I bahwa apabila seorang pencuri mengambil harta kekayaan milik orang lain kemudian pencuri memberikan kembali harta itu dalam keadaan diketahui oleh
Ilustrasi perbedaan 4 mazhab. Foto Leila Ablyazova/ShutterstockUmat Muslim menjadikan mazhab sebagai rujukan dalam mengamalkan ajaran Islam, khususnya hal-hal yang berkaitan dengan fiqh. Ada empat mazhab yang paling banyak dianut umat Muslim, yaitu mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali, dan banyak perbedaan pendapat menurut empat mazhab itu dalam menentukan hukum fiqh, misalnya cara berwudhu, rukun sholat, perkara yang membatalkan sholat, dan lain Badriyyah dan Ashif Az Zafi dalam jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Keislaman menjelaskan, perbedaan 4 mazhab tersebut terjadi karena perbedaan latar belakang, zaman, serta pemikiran dan prinsip dari masing-masing imam mazhab. Meski demikian, keempat mazhab dalam Islam tetap merujuk pada kaidah keilmuan, seperti tafsir ushul al-fiqh dan hadits. Lalu, apa saja perbedaan 4 mazhab dalam menentukan hukum Islam? Simak penjelasannya berikut 4 MazhabIlustrasi mendekap Al Quran. Foto Shutterstock1. Mazhab MalikiMazhab Maliki merupakan pengikut Malik bin Annas alias Imam Maliki. Beliau dikenal luas di kalangan ulama sebagai seorang ahli hadits dan fikih Imam Maliki tertuang dalam kitabnya yang berjudul al-Muqaththa’. Mengutip buku Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia oleh Dr. Achmad Irwan Hamzani, kitab tersebut tak hanya mengandung hadits-hadits, tetapi juga pemikiran fikih Imam Maliki dan metode pada Al-Quran dan sunnah, mazhab Maliki juga merujuk pada ijma’ sahabat dan tradisi penduduk Madinah dalam menentukan hukum fiqh. Kedudukannya dinilai sama, bahkan terkadang dianggap lebih tinggi dari Maliki beralasan, fatwa sahabat dan tradisi penduduk Madinah pada zamannya adalah bagian dari sunnah Rasulullah SAW dan termasuk al-mashlahah al-mursalah, yaitu jenis kemaslahatan yang tidak disebutkan syariat apakah diakui atau ada sekitar 25 persen umat Muslim di seluruh dunia yang menganut mazhab Maliki. Sebagian besar dari mereka berasal dari negara-negara Afrika Barat dan Mazhab Syafi’iMuhammad bin Idris al-Syafi’i alias Imam Syafi’i adalah pendiri mazhab ini. Beliau adalah ulama fikih terpandang yang diakui sesama ulama pada zamannya. Prinsip dasar mazhab Syafi’i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqh Al-quran. Foto FOTOKITA/ShutterstockAl-Quran menjadi sumber hukum pertama yang digunakan Imam Syafi’i dalam menetapkan hukum Islam. Jika tidak ditemukan, ia akan melihat sunnah Nabi Muhammad jawabannya tidak ditemukan juga, ijma’ sahabat dijadikan sumber rujukan berikutnya. Ijma’ yang diterima Imam Syafi’i sebagai landasan hukum hanya ijma’ sahabat, bukan ijma’ yang didasarkan pada kesepakatan seluruh mujtahid pada masa dalam ijma’ tidak juga ditemukan hukumnya, mazhab Syafi’i menggunakan qiyas. Namun, ini benar-benar menjadi pilihan terakhir sehingga pemakaiannya tidak begitu penganut mazhab Syafi’i tersebar di benua Asia dan Afrika, seperti Turki, Iran, Irak, Suriah, Mesir, Somalia, Yaman, Indonesia, Thailand, Kamboja, Vietnam, dan Singapura. Di Malaysia dan Brunei, Syafi'i menjadi mazhab resmi yang dianut masyarakat Mazhab HambaliMazhab Hambali merupakan aliran mazhab yang mengikuti pemikiran pendirinya, yaitu Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali. Mazhab ini merupakan mazhab yang dianut mayoritas masyarakat Arab menetapkan hukum Islam, mazhab Hambali mengacu pada Al-nusus, yaitu Al-Quran, sunnah Rasulullah, dan ijma’, serta fatwa sahabat. Jika pendapat sahabat berbeda, yang dipilih adalah pendapat yang lebih dekat dengan Al-Quran dan itu, mazhab Hambali juga menggunakan hadits mursal sebagai sumber rujukan. Hadits mursal adalah hadits dhaif yang didukung oleh qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma’.Apabila dalam keempat sumber rujukan tersebut tidak dijumpai hukumnya, mazhab Hambali akan melihat pada qiyas. Namun, penggunaan qiyas hanya dalam keadaan yang sangat Al-quran. Foto Ratih Ra/Shutterstock4. Mazhab HanafiMazhab Hanafi mengikuti pemikiran-pemikiran Abu Hanifah yang dikenal sebagai Imam Ahl al-Ra’yi. Ini merupakan mazhab yang paling banyak dianut umat Muslim di dunia. Mayoritas berasal dari negara di benua Asia Selatan, seperti Pakistan, India, Srilanka, dan hukum yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum Islam di kalangan mazhab Hanafi adalah Al-Quran, sunnah, fatwa sahabat, dan istihsan. Al-Quran dan sunnah adalah sumber hukum utama, sementara fatwa sahabat dan istihsan merupakan dalil dan metode dalam mengistinbatkan hukum Islam dari kedua sumber hukum qiyas, istihsan lebih sering digunakan jika hukum yang dikaji tidak dibahas dalam nash. Alasannya karena qiyas tidak bisa diterapkan dalam masalah Imam Abu Hanifah dapat ditemukan dalam buku-buku fikih yang ditulis murid-muridnya, antara lain Zahir al-Riwayah dan an-Nawadir yang ditulis oleh Muhammad bin Hasan yang menyebabkan perbedaan mazhab?Apakah mazhab yang dianut masyarakat Arab?Indonesia menganut mazhab yang mana?
KetuaJurusan/Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Antasari Banjarmasin Imam Alfiannor, MHI NIP. 197501082005011007 . iv Hanafi dan mażhab Syafi’i dan mengetahui persamaan dan perbedaan di antara keduanya tentang saksi perempuan dalam akad nikah.
Perbedaanyang banyak disebutkan di dalam kitab- kitab Syafi’iyah antara Madzhab Syafi’i, Maliki dan Hanafi adalah waktu Niat puasa Ramadhan, dimana : Dalam Madzhab Syafi’i Niat puasa Ramadhan harus diinapkan, harus dilakukan di setiap malam Ramadhan, yaitu malam dimana esok hari ia akan berpuasa. Waktu Sahnya ber-Niat di dalam Madzhab Syafi’i adalah
Mengenaiakhir waktu salat isya, yaitu ketika terbit fajar shadiq menurut pendapat Mazhab Hanafi. Sedangkan menurut Mazhab Syafi'i ada dua pendapat, yaitu ketika sepertiga malam sesuai dengan pengajaran dari Jibril yang melakukan salat isya bersama nabi pada hari kedua ketika sampai sepertiga malam, ini menunjukkan bahwa itu adalah sat habisnya
MazhabSyafi’i (Syafi’iyah) adalah mazhab fiqh yang dicetuskan oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi’i atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Syafi’i. Mazhab ini kebanyakan dianut para penduduk Mesir bawah, Arab Saudi bagian barat, Suriah, Indonesia, Malaysia, Brunei, pantai Koromandel, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain.
Muassis(penggagas)nya, yaitu imam Syafi’i, merupakan seorang ulama yang sangat perhatian kepada dalil, baik dari Al-Qur’an, hadits, dan atsar. Beliau (Syafi’i) berguru kepada Imam Malik bin Anas, dan Imam Ahmad bin Hanbal berguru kepada beliau (Syafi’i). 4). Imam Syafi’i selaku penggagas madzhab Syafi’i adalah seorang yang sangat
. 20z1n6fdwn.pages.dev/48120z1n6fdwn.pages.dev/20520z1n6fdwn.pages.dev/21320z1n6fdwn.pages.dev/44520z1n6fdwn.pages.dev/29220z1n6fdwn.pages.dev/48420z1n6fdwn.pages.dev/33220z1n6fdwn.pages.dev/213
perbedaan mazhab hanafi dan syafi i